Negara dibentuk
seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Tak peduli golongan rakyat
dari kelas manapun. Khususnya di Indonesia yang sistem jaminan sosialnya hanya
menyentuh masyarakat dari golongan-golongan tertentu. Sebagai contoh yaitu
masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta, masyarakat yang bekerja sebagai
pegawai negeri, padahal faktanya di Indonesia banyak pula masyarakat yang
bekerja di sektor informal. Malah tak sedikit pula yang masih menyandang status
sebagai pengangguran. Parahnya, banyak pula para pengangguran yang
berlatarbelakang pendidikan sarjana. Sungguh disayangkan bila setelah menempuh
jenjang perguruan tinggi dan bahkan lulus dengan predikat yang baik, namun tak
mendapat pekerjaan yang layak dibidangnya. Faktor terbatasnya lapangan
pekerjaan, sumber daya manusia yang kurang memiliki kualitas, hingga peran
Pemerintah dalam memberikan jaminan sosial warga masyarakatnya juga dinilai
kurang efektif dalam masalah pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sekiranya,
jika pengangguran yang berlatar belakang sarjana ini memiliki kualitas sumber
daya manusia. Atau mungkin sistem pendidikan yang hanya menjejali para anak
bangsa dari sekolah dasar hingga menjadi mahasiswa dengan teori dan mengarahkan
untuk mencari pekerjaan setelah lulus sarjana nanti juga menjadi faktor mengapa
para sarjana yang memiliki title cukup bagus namun tak mendapat pekerjaan.
Mengapa juga mereka tak memiliki kemampuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan
yang sekiranya bermanfaat juga untuk
manusia lain dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Telah jelas tercantum
dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”. Hasil Lembaga Riset SMERU pada tahun 2004 juga memaparkan bahwa
jaminan sosial yang ada di Indonesia seperti Jamsostek, Taspen dan Askes hanya
terbatas bagi mereka yang menjadi buruh swasta formal, pegawai negeri, dan
anggota ABRI serta keluarganya ini membiayai 15 juta dari 100 juta angkatan
kerja, dari lebih dari 200 juta penduduk Indonesia. Sistem ini dipandang gagal
untuk memberikan manfaat bagi penerimanya, karena hanya mencakup sebagian kecil
masyarakat, jumlahnya yang kecil dan pengaturannya yang buruk. Tak terlihat
pula jaminan sosial untuk angkatan kerja yang baik itu sedang mencari pekerjaan
atau bahkan tidak mendapatkan pekerjaan khususnya kalangan sarjana.
Beberapa hal diatas
menjadi banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat. Mereka menjadi
berpikir bahwa menjadi sarjana atau pernah mencicipi bangku kuliah pun tak
menjamin kehidupan mereka kelak akan sejahtera. Terlebih jika para orangtua
yang bekerja disektor informal seperti yang telah disebutkan diatas bahwa
jaminan sosial banyak yang tidak menyentuh para pekerja atau buruh disektor
informal. Mendasari dari orangtua yang tidak merasakan jaminan sosial, dihari
tua pun tak ada jaminan sosial untuk lansia, generasi penerusnya pun yang
notabene adalah sarjana masih banyak yang tak mendapatkan pekerjaan dan jaminan
kehidupan yang layak. Faktor individual dari para angkatan kerja sendiri pun
juga perlu diperhatikan sebenarnya. Namun, jika dari sisi Pemerintah mampu
melaksanakan jaminan sosial untuk semua rakyat dan mencakup semua golongan pun
sekiranya diberikan wadah untuk para sarjana sesuai dengan jurusannya untuk
membawa mereka kearah mana ilmu yang selama ini didapat itu kemudian di
implementasikan. Agar para mahasiswa yang masih menempuh pedidikan di perguruan
tinggi secara yakin dan mantap bahwa ada jaminan pekerjaan dan penghidupan yang
layak untuk mereka setelah mereka lulus nanti. Tidak terombang ambingkan kemana
mereka setelah lulus nanti. Persaingan yang ketat untuk mendapatkan pekerjaan
pun juga menjadi salah satu faktor, ada yang mampu mendapatkan pekerjaan yang
layak sesuai dengan bidang yang digelutinya, ada pula yang gagal dalam ujian
seleksi maupun sejenisnya.
Sudah sepatutnya
Pemerintah memperhatikan mereka yang gagal dalam seleksi ini. Mungkin dengan
cara diberikan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan lapangan pekerjaan
baru. Atau diberikan modal untuk memulai usaha yang baru. Sehingga dengan
kemampuan dan latar pendidikan yang bagus, mampu mengelola suatu usaha dan
mampu merekrut orang lain untuk bekerja pula. Dan setelah semua berjalan
sebagaimana yang diekspektasikan, peran Pemerintah selanjutnya yaitu memberikan
jaminan sosial usaha maupun untuk para tenaga kerja.
sumber : Raper Michael, Negara Tanpa Jaminan Sosial, Tiga Pilar Jaminan Sosial di Australia dan Indonesia, Jakarta: Trade Union Rights Centre
Tidak ada komentar:
Posting Komentar