Kamis, 05 Mei 2016

Gelar Sarjana Modal Kesejahteraan?



Negara dibentuk seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Tak peduli golongan rakyat dari kelas manapun. Khususnya di Indonesia yang sistem jaminan sosialnya hanya menyentuh masyarakat dari golongan-golongan tertentu. Sebagai contoh yaitu masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta, masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri, padahal faktanya di Indonesia banyak pula masyarakat yang bekerja di sektor informal. Malah tak sedikit pula yang masih menyandang status sebagai pengangguran. Parahnya, banyak pula para pengangguran yang berlatarbelakang pendidikan sarjana. Sungguh disayangkan bila setelah menempuh jenjang perguruan tinggi dan bahkan lulus dengan predikat yang baik, namun tak mendapat pekerjaan yang layak dibidangnya. Faktor terbatasnya lapangan pekerjaan, sumber daya manusia yang kurang memiliki kualitas, hingga peran Pemerintah dalam memberikan jaminan sosial warga masyarakatnya juga dinilai kurang efektif dalam masalah pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sekiranya, jika pengangguran yang berlatar belakang sarjana ini memiliki kualitas sumber daya manusia. Atau mungkin sistem pendidikan yang hanya menjejali para anak bangsa dari sekolah dasar hingga menjadi mahasiswa dengan teori dan mengarahkan untuk mencari pekerjaan setelah lulus sarjana nanti juga menjadi faktor mengapa para sarjana yang memiliki title cukup bagus namun tak mendapat pekerjaan. Mengapa juga mereka tak memiliki kemampuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang sekiranya  bermanfaat juga untuk manusia lain dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Telah jelas tercantum dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hasil Lembaga Riset SMERU pada tahun 2004 juga memaparkan bahwa jaminan sosial yang ada di Indonesia seperti Jamsostek, Taspen dan Askes hanya terbatas bagi mereka yang menjadi buruh swasta formal, pegawai negeri, dan anggota ABRI serta keluarganya ini membiayai 15 juta dari 100 juta angkatan kerja, dari lebih dari 200 juta penduduk Indonesia. Sistem ini dipandang gagal untuk memberikan manfaat bagi penerimanya, karena hanya mencakup sebagian kecil masyarakat, jumlahnya yang kecil dan pengaturannya yang buruk. Tak terlihat pula jaminan sosial untuk angkatan kerja yang baik itu sedang mencari pekerjaan atau bahkan tidak mendapatkan pekerjaan khususnya kalangan sarjana.

Beberapa hal diatas menjadi banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat. Mereka menjadi berpikir bahwa menjadi sarjana atau pernah mencicipi bangku kuliah pun tak menjamin kehidupan mereka kelak akan sejahtera. Terlebih jika para orangtua yang bekerja disektor informal seperti yang telah disebutkan diatas bahwa jaminan sosial banyak yang tidak menyentuh para pekerja atau buruh disektor informal. Mendasari dari orangtua yang tidak merasakan jaminan sosial, dihari tua pun tak ada jaminan sosial untuk lansia, generasi penerusnya pun yang notabene adalah sarjana masih banyak yang tak mendapatkan pekerjaan dan jaminan kehidupan yang layak. Faktor individual dari para angkatan kerja sendiri pun juga perlu diperhatikan sebenarnya. Namun, jika dari sisi Pemerintah mampu melaksanakan jaminan sosial untuk semua rakyat dan mencakup semua golongan pun sekiranya diberikan wadah untuk para sarjana sesuai dengan jurusannya untuk membawa mereka kearah mana ilmu yang selama ini didapat itu kemudian di implementasikan. Agar para mahasiswa yang masih menempuh pedidikan di perguruan tinggi secara yakin dan mantap bahwa ada jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk mereka setelah mereka lulus nanti. Tidak terombang ambingkan kemana mereka setelah lulus nanti. Persaingan yang ketat untuk mendapatkan pekerjaan pun juga menjadi salah satu faktor, ada yang mampu mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan bidang yang digelutinya, ada pula yang gagal dalam ujian seleksi maupun sejenisnya.

Sudah sepatutnya Pemerintah memperhatikan mereka yang gagal dalam seleksi ini. Mungkin dengan cara diberikan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Atau diberikan modal untuk memulai usaha yang baru. Sehingga dengan kemampuan dan latar pendidikan yang bagus, mampu mengelola suatu usaha dan mampu merekrut orang lain untuk bekerja pula. Dan setelah semua berjalan sebagaimana yang diekspektasikan, peran Pemerintah selanjutnya yaitu memberikan jaminan sosial usaha maupun untuk para tenaga kerja.


sumber : Raper Michael, Negara Tanpa Jaminan Sosial, Tiga Pilar Jaminan Sosial di Australia dan Indonesia, Jakarta: Trade Union Rights Centre